Rincian Prosedur
1) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengevaluasi Keterlambatan realisasi fisik sesuai jadual;
2) Mengevaluasi faktor penyebab keterlambatan;
3) Tindak lanjut apabila keterlambatan disebabkan keadaan kahar;
4) Tindak lanjut apabila keterlambatan disebabkan faktor PPK;
5) Tindak lanjut apabila keterlambatan disebabkan oleh faktor penyedia barang/jasa yaitu dengan membahas :
- Waktu mobilisasi dan mulai kerja
- Ketersediaan Material
- Kelengkapan peralatan
- Kelengkapan personil
- Hubungan dengan pihak ketiga
- Membuat peringatan tertulis kepada penyedia barang/jasa perihal keterlambatan pelaksanaan pekerjaan;
- Menetapkan Rapat Pembuktian (Show Cause Meeting);
- Menetapkan waktu pelaksanaan rapat pembuktian (SCM);
- Menetapkan agenda rapat
- Membuat surat undangan Show Cause Meeting
- Menyelenggarakan Rapat Pembuktian (Show Cause Meeting);
- Memimpin Rapat Pembuktian (Show Cause Meeting);
- Membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai dan jenis pekerjaan yang harus dilaksanakan penyedia barang/jasa dalam periode tertentu uji coba (test case)
- Menetapkan Uji Coba (Test Case);
- Mengadakan monitoring dan evaluasi terhadap pencapaian kemajuan fisik pada akhir waktu yang telah ditentukan;
- Membuat surat peringatan apabila realisai kemajuan fisik tidak tercapai
6) Konsultan Pengawas (Direksi Teknis) mempersiapkan materi untuk rapat pembahasan;
7) Mengevaluasi keterlambatan realisasi fisik sesuai jadual;
8) Mengevaluasi faktor penyebab keterlambatan;
9) Membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai dan jenis pekerjaan yang harus dilaksanakan penyedia jasa dalam periode tertentu/uji coba (Test Case);
10) Mengadakan monitoring dan evaluasi terhadap pencapaian kemajuan fisik pada akhir waktu yang telah ditentukan;
11) Mengadakan monitoring dan evaluasi hal pencapaian kemajuan fisik uji coba
12) Kontraktor mempersiapkan materi untuk rapat pembahasan;
13) Menjelaskan faktor penyebab keterlambatan;
14) Membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai dan jenis pekerjaan yang harus dilaksanakan penyedia jasa dalam periode tertentu/uji coba (Test Case);
15) Menjelaskan rencana kegiatan/metode pelaksanaan pada masa uji coba.
16) Menjelaskan rencana pengadaan peralatan dan material untuk kegiatan ujicoba.